”Terlepas setuju tidaknya, enam titik evaluasi UU KPK sebagai mixed methods merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar dan baik ke depan,” ujar mantan Plt Pimpinan KPK ini.
Indriyanto menjelaskan, salah satu evaluasi pasal, misalnya, tentang Dewan Pengawas merupakan sesuatu yang wajar karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK (yang super body) disyaratkan adanya Badan Pengawas yang independen. Ini seperti Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, Polri dengan Kompolnas, serta Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan.
Contoh lain soal penghentian penyidikan. Menurut Indriyanto, hal ini bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya.
”Misanya, seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan Unfit to Stand Trial secara permanen (tidak layak diajukan ke Pengadilan), orang tersebut harus dihentikan penyidikannya,” ujarnya.
Indriyanto berpandangan, adanya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi dan pengamat tentang revisi UU KPK ini karena persepsi dan pola pendekatan yang berbeda, yaitu masih dengan pendektan efek jera.
”Mixed methods DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK diapresiasi sebagai usulan inisiatif DPR yang wajar dan prospektif ke depan sehingga tidak perlu dicurigai dan adanya kekhawatiran,” ujarnya.
Selain itu, ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini.