Pakar Hukum: Revisi UU KPK Kedepankan Keadilan Restoratif, Tak Perlu Dicurigai

Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji. (Foto: dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK yang menjadi inisiatif DPR tidak perlu dicurigai dan menimbulkan kekhawatiran. Perlu dipahami maksud revisi yang menjadi inisiatif DPR tersebut.

Indriyanto berpandangan, polemik revisi UU KPK terjadi hanya karena soal metode pendekatan. Revisi harus dipahami dari sisi restorative justice atau deterrent effect (efek jera).

”Sangat dipahami bahwa pelaksanaan UU KPK setelah 17 tahun berjalan memerlukan evaluasi dengan basis penguatan filosofi arah dan tujuan UU ini, yaitu rehabilitasi dengan basis pencegahan,” ujar Indriyanto, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, inisiatif DPR atas revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi Keadilan Restoratif yang menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata efek jera.

Dari perjalanan kasus-kasus korupsi, pola dan cara penindakan, dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara. Karena itu, filosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama.

Editor : Zen Teguh
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Refly Harun Ungkap Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa: Masih di Bawah 50%

57 tahun lalu

Siap-Siap! Harga Emas Diproyeksi Naik ke Rp2,79 Juta per Gram Pekan Ini

57 tahun lalu

Bahlil Bantah Batu Bara Langka, Akui Ada Kekurangan Logistik PLN

57 tahun lalu

Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara Malam-Malam, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal