Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

Tim iNews.id
Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto menyebut bahwa perubahan terhadap dokumen elektronik tidak langsung dikenakan pidana berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, terdapat unsur-unsur tertentu yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hal ini merespons pernyataan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang menyebut bahwa dalam dunia digital dikenal istilah replikasi, yakni proses menyalin atau mengunduh data, sehingga menghasilkan representasi dari objek digital asli.

Menurutnya, apabila salinan atau replikasi objek digital tersebut kemudian diubah untuk mendukung suatu hipotesis, maka tindakan itu merupakan bentuk manipulasi digital terhadap hasil replikasi, bukan terhadap objek digital asli yang diunggah.

Didit mengatakan, perubahan terhadap dokumen elektronik harus diikuti dengan transmisi hasil perubahan tersebut sehingga dokumen elektronik asli tidak lagi dapat diakses.

"Kalau kita bicara Pasal 32 ayat (1) UU ITE, itu (perubahan) harus diikuti transmisi hasil perubahan itu, tapi aslinya sudah tidak bisa diakses. Itu baru bisa kena delik," kata Didit dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

21 jam lalu

Hakim Resmi Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah!

21 jam lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

1 hari lalu

Pembuktian Ijazah Dimulai, Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Jelang Hadiri Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal