Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Hakim Tangani Perkara Irman Gusman

Felldy Aslya Utama
Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Hakim Tangani Perkara Irman Gusman

"Jadi harus ada penemuan hukum. Ini di sini tidak ada penemuan hukum, keliru ini. Bahkan, terjadi penyalahgunaan dalam penerapan hukum, itu bahaya. Bayangkan, orang bisa dizalimi dan menetap di penjara, melanggar HAM itu," katanya lagi.

Senada dengan Muhammad Rullyandi, pakar hukum dan founder SA Institute DR Suparji Ahmad juga menyampaikan hal yang sama jika putusan perkara Irman Gusman hakim telah memutuskannya dengan keliru.

"Alasan yang cukup kuat hakim di PK untuk meninjau di putusan sebelumnya karena ada kekeliruan dalam penerapan makna gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh," kata Suparji menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

57 tahun lalu

Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Kenapa?

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal