Pakar Hukum Heran Polda Jabar Sunat Jumlah DPO Kasus Vina, Terpidana Lain Bisa Jadi Fiktif

Ari Sandita Murti
Pakar hukum, Saor Siagian (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -Pakar hukum, Saor Siagian heran dengan Polda Jawa Barat yang menyunat jumlah daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya langkah tersebut membuat kacau proses kasus ini.

Polisi sebelumnya menyatakan ada tiga DPO dalam kasus ini. Namun, jumlah ini diralat menjadi hanya satu DPO saja yakni Pegi Setiawan yang belakangan telah dinyatakan bebas.

Saor mengingatkan, jumlah 3 DPO ini sesuai persidangan 8 terpidana lain yang sudah inkrah. Dengan demikian, polisi tidak bisa asal menyunat jumlah DPO. 

"Yang dibilang sakral, ini dia (polisi) bilang sudah putusan inkrah, tugas kami sudah selesai, tapi dia sendiri yang merusak kemudian tugasnya, mengatakan DPO bukan tiga, tapi DPO adalah satu," ujarnya dalam dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Dia menerangkan, manakala kasus sudah masuk ke ranah pengadilan, maka menjadi kewenangan hakim untuk memutuskannya. Oleh karena itu fakta persidangan tak boleh asal diubah oleh selain hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal