"Biarin saja, biarin saja. Kan Pak Ruli juga nanti bisa gugat balik. Tanya ke Pak Ruli, saya tidak punya wewenang. Dia harus musyawarah dulu dong dengan yang bikin, kenapa dibikin pagar, kan harus ada klarifikasi. Bapak masih kerja," katanya.
Terpisah, Camat Ciledug Syarifudin mengatakan, sebelum dibongkar paksa, pihaknya berharap pihak ahli waris, yakni H Ruli, membongkar sendiri pagar beton yang telah dibangunnya itu. Waktu yang diberikan untuk membongkar pagar sampai besok.
"Kita sudah mediasi dan minta penjelasan dari Pak Ruli. Tapi dia gak pernah datang tiap kita panggil, ada sekitar 5 kali panggilan, ditambah dari tingkat kota juga manggil tidak pernah hadir," ujarnya.
Dia telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Ruli untuk secepatnya membongkar pagar tersebut. Surat telah diterima secara langsung oleh istri yang bersangkutan.
"Itu yang kita tidak tahu kenapa dia tidak pernah mau hadir saat dimediasi. Sudah kita datangi, sama juga tidak pernah menimpali. Hari ini diantar surat pemberitahuan untuk melakukan bongkar sendiri. Kita tunggu sampai besok," kata Syarifudin.
Jika ternyata tembok tidak dibongkar hingga besok, pihaknya mengancam akan membongkar secara paksa pagar beton yang menutup akses warga itu.
"Ya, mudah-mudahan dia tahu. Jika dilakukan, maka kita tidak melakukan apa-apa. Tetapi jika tidak, maka akan kita lakukan pembongkaran secara paksa. Ini pemberitahuan pembongkaran sendiri, dengan batas waktunya paling cepat besok," katanya.