Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Setelah dianalisis, kondisi bawah laut lokasi pemagaran merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi sekitar 700 meter dari garis pantai.
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," tutur Sumono.
Presiden Prabowo Subianto diketahui mengusung proyek tanggul laut raksasa alias Giant Sea Wall. Proyek itu akan dibangun dari Jakarta sampai ke Gresik, Jawa Timur.
Wacana proyek tersebut merespons urgensi penurunan muka tanah di utara Pulau Jawa. Fenomena itu disebut dapat berdampak pada banjir rob yang akan mengancam wilayah pesisir.