Pagar Laut di Tangerang, Apa Bedanya dengan Proyek Giant Sea Wall Prabowo?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan masyarakat dihebohkan kemunculan pagar sepanjang 30 km yang membentang di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar itu kini telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kegiatan pemagaran dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut terletak di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan berisiko merusak ekosistem pesisir.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Ipung menjelaskan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penyelidikan di desa-desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengambilan foto udara menggunakan drone, pemagaran tersebut terdiri dari konstruksi cerucuk bambu yang dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala menuju Desa Ketapang.