OTT di Kepri terkait Izin Reklamasi, KPK Amankan Uang 6.000 Dolar Singapura

Aditya Pratama
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau (Kepri) terkait dengan dugaan korupsi izin proyek reklamasi. Enam orang diamankan dalam penindakan ini.

”Ada enam orang yang diamankan tim, diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019).

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang 6.000 dolar Singapura.

Adapun enam orang yang ditangkap yakni kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan swasta. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Pinang.

Ketika ditanya siapa kepala daerah dimaksud, Febri tidak menyebutkan identitas. Namun dia memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan kepala daerah provinsi.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya, karena ini kewenangannya diduga terkait dengan kewenangan di tingkat provinsi. ada izin lokasi yg kami identifikasi juga indikasinya akan dilakukan reklamasi di sana," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Ali mengakui adanya penindakan KPK. Para pihak yang diamankan telah dibawa ke polres untuk diperiksa. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
12 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
5 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
16 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal