Orang Tua Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, LPSK Sarankan Ajukan Restitusi

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (foto: MPI)

Umumnya, metode restitusi dilakukan berdasarkan hasil penilaian LPSK yang kemudian dimasukkan ke dalam surat tuntutan. Surat itu menjadi rujukan hakim untuk memutuskan, menolak atau menerima penghitungan LPSK tersebut. 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan pihak keluarga kecewa dengan putusan MA tersebut. Pihak keluarga sedih MA membuat Sambo lolos dari hukuman mati.

"Yang jelas, pihak keluarga kecewa dan sedih dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup," kata Ramos.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Nasional
2 hari lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
27 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
27 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal