Operasi Yustisi Protokol Covid-19, Polri Kumpulkan Rp1,6 Miliar dari Denda

Kiswondari Pawiro
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)

Polri, Idham menuturkan, melakukan patroli di daerah rawan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Polri juga melakukan penegakan hukum lainnya seperti pencegahan hoaks yang provokatif, kejahatan siber yang memanfaatkan isu Covid-19, penjarahan dan penimbunan bahan pangan dan APD.

Sejak Maret sampai 27 September 2020, dia mengungkapkan, Polri telah melakukan upaya preventif dan preemtif. Jajaran Polri melakukan patroli siber 23.830.650 kegiatan dan koordinasi dengan Kemenkominfo 23.995.330 kegiatan.

"Dalam hal upaya penegakan hukum sebagai ultimatum remedium yaitu, menegakan hukum hoaks memanfaatkan isu Covid 104 perkara, penegakan hukum penimbunan bahan pangan 36 perkara dan penimbunan alat kesehatan 18 perkara," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Health
21 jam lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
23 jam lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Internasional
3 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Health
1 bulan lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal