OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP

Anggie Ariesta
OpenAI. (Foto: AP)

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
4 bulan lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
4 bulan lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal