OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP

Anggie Ariesta
OpenAI. (Foto: AP)

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Nasional
2 hari lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal