Oknum Persit di Purworejo Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar

Joe Hartoyo
Majelis Hakim PN Purworejo memvonis oknum anggota Persit 0709 Kebumen, Dwi Rahayu 2,5 penjara kasus penipuan terhadap ratusan pensiunan melalui skema investasi. (Foto: Joe Hartoyo).

“Saya kecewa berat. Hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan kami,” ujar Yasmin Iston, salah satu korban.

Ironisnya, banyak korban kini terpaksa menanggung cicilan bank hingga ratusan juta rupiah tanpa pernah menikmati uang hasil pinjaman tersebut. Mereka berharap pelaku dihukum setimpal dan pihak berwenang mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.

Meski kecewa, para korban tetap berharap adanya langkah hukum lanjutan, termasuk proses banding untuk meninjau kembali putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Shorts
1 tahun lalu

Modus Investasi, Oknum Persit Gadai Ratusan SK Pensiun

Seleb
3 jam lalu

Dude Harlino–Alyssa Soebandono Tegaskan Bukan Tim Internal PT DSI, cuma Brand Ambassador!

Nasional
4 jam lalu

Geger! Dude Harlino Bongkar Fakta Mengejutkan PT DSI

Seleb
4 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Mau Jadi Brand Ambassador PT DSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal