Oknum Persit di Purworejo Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar

Joe Hartoyo
Majelis Hakim PN Purworejo memvonis oknum anggota Persit 0709 Kebumen, Dwi Rahayu 2,5 penjara kasus penipuan terhadap ratusan pensiunan melalui skema investasi. (Foto: Joe Hartoyo).

PURWOREJO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo memvonis oknum anggota Persit 0709 Kebumen, Dwi Rahayu dua tahun enam bulan penjara, Rabu (9/7/2025). Dwi Rahayu dinilai terbukti menipu lebih dari seratus pensiunan melalui skema investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp26,9 miliar.

Vonis tersebut disambut sorak kecewa oleh para korban yang hadir. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan

Hukuman yang dinilai terlalu ringan itu memicu kekecewaan dan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus kejahatan kerah putih.

Dwi Rahayu diketahui menjaring para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan TNI, ASN dan guru dengan iming-iming pengembalian SK pensiun dan imbal hasil dalam enam bulan. Janji tersebut hanyalah kedok untuk menyedot dana para lansia hingga miliaran rupiah.

“Saya kecewa berat. Hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan kami,” ujar Yasmin Iston, salah satu korban.

Ironisnya, banyak korban kini terpaksa menanggung cicilan bank hingga ratusan juta rupiah tanpa pernah menikmati uang hasil pinjaman tersebut. Mereka berharap pelaku dihukum setimpal dan pihak berwenang mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat.

Meski kecewa, para korban tetap berharap adanya langkah hukum lanjutan, termasuk proses banding untuk meninjau kembali putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Investasi, Oknum Persit Gadai Ratusan SK Pensiun

57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

Polisi bakal Periksa Influencer yang Promosikan Travel Umrah Hanania

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Suami Bunga Zainal Kena Tipu Cek Kosong Rp2,6 Miliar gegara Investasi Batu Bara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal