OJK Siap Gugat Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Gagal Bayar

Anggie Ariesta
OJK akan menggugat Dana Syariah Indonesia. (foto: dok iNews)

OJK juga berupaya menjadi jembatan dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak lender dan manajemen DSI guna mencari solusi pengembalian dana. 

Guna meminimalisir risiko jatuhnya korban baru, OJK telah memberlakukan pembatasan kegiatan usaha, melarang penghimpunan dana, serta melarang pengalihan aset maupun perubahan susunan Direksi dan Komisaris hingga seluruh proses hukum tuntas.

Agusman memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan perintah tegas kepada seluruh jajaran manajemen dan pemegang saham DSI melalui instruksi tertulis agar memprioritaskan kewajiban kepada para nasabah serta mengusulkan pencekalan bagi pihak-pihak terkait.

"Langkah strategis kami yang lain adalah instruksi tertulis. Jadi perintah yang ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan dewan komisaris dan dewan pengawas syariah dari PT DSI ini, intinya adalah yang terutama mengembalikan dana para lender ini," kata dia.

"Dan kewajiban-kewajiban lain yang memang sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Kemudian kami juga minta sekali, harapan kami yang sangat besar adalah cekal,” ujar Agusman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal