Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta

Ravie Wardhani
Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan logika di balik kewajiban bayar royalti untuk penyanyi yang tampil di pesta pernikahan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?" tanyanya.

Arsul menyebut perlu ada kejelasan agar hukum tidak salah sasaran. Menurutnya, penggunaan aturan pidana dalam kasus ini berisiko merugikan penyanyi dan masyarakat biasa.

Di sisi lain, Ariel dan kawan-kawan berharap MK dapat memberikan kepastian hukum bagi para musisi. Mereka ingin membayar royalti tanpa harus menghadapi ancaman tuntutan hukum.

Isu royalti lagu di pernikahan ini menyorot kegamangan hukum hak cipta Indonesia. Banyak pihak mendesak adanya revisi agar tak merugikan penyanyi dan pelaku hiburan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
24 hari lalu

Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!

Seleb
25 hari lalu

Instagram Keenan Nasution Digeruduk Netizen usai Lanjutkan Kasus Hukum Mendiang Vidi Aldiano

Seleb
26 hari lalu

Terungkap Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Hak Cipta meski Vidi Aldiano Berpulang

Seleb
26 hari lalu

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal