Nyanyi di Acara Nikahan Apa Harus Bayar Royalti? Hakim MK Soroti Aturan UU Hak Cipta

Ravie Wardhani
Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan logika di balik kewajiban bayar royalti untuk penyanyi yang tampil di pesta pernikahan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?" tanyanya.

Arsul menyebut perlu ada kejelasan agar hukum tidak salah sasaran. Menurutnya, penggunaan aturan pidana dalam kasus ini berisiko merugikan penyanyi dan masyarakat biasa.

Di sisi lain, Ariel dan kawan-kawan berharap MK dapat memberikan kepastian hukum bagi para musisi. Mereka ingin membayar royalti tanpa harus menghadapi ancaman tuntutan hukum.

Isu royalti lagu di pernikahan ini menyorot kegamangan hukum hak cipta Indonesia. Banyak pihak mendesak adanya revisi agar tak merugikan penyanyi dan pelaku hiburan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja

Seleb
3 bulan lalu

Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!

Seleb
3 bulan lalu

Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal