Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Eksekusi Lahan JK oleh PN Makassar, Apa Itu?

Iqbal Dwi Purnama
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

Dia menjelaskan, berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, di lokasi NIB memang terdapat tanah milik PT Hadji Kalla. Sementara, di PN Makassar tidak tercantum tanah milik PT Hadji Kalla, melainkan diklaim milik perorangan atas nama Manyong Balang. 

Perorangan inilah yang tengah berkonflik di pengadilan dengan PT GMTD, sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

"Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang disana (GMTD) melakukan eksekusi, dilokasi yang sama, di NIB yang sama," tutur dia.

Nusron berencana mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar untuk meminta penjelasan lebih rinci, termasuk peta dan NIB tanah yang dimaksud.

"Kami akan perintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi ke pengadilan, supaya jelas peta dan NIB-nya," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

57 tahun lalu

Respons Menteri Nusron Soal Kasus Sengketa Tanah JK

57 tahun lalu

Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 

57 tahun lalu

JK Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah: Saya Termasuk Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal