Padahal MN hanya menyobek amplop "suap" dari salah satu perusahaan penambang pasir. Dalam video yang dibuat di perairan Takalar, Sulsel itu juga terlihat masyarakat dan nelayan berorasi di atas perahu dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Oleh sebab itu kami dari masyarakat Koalisi LSM meminta Pemprov Sulsel mencabut izin tambang PT Boskalis melakukan tambang pasir di wilayah Perairan Takalar, Sulsel, hidup nelayan," teriak salah satu orator dalam video itu.
Terlihat pula dalam video itu ibu-ibu berkerudung dan terdapat tulisan pada 23 Agustus 2020, 3 Nelayan Kodingareng ditangkap Polair Polda Sulsel saat protes penambang pasir oleh Boskalis.
Dalam video itu juga terdapat keterangan dua perahu ditenggelamkan, satu lagi rusak. Nelayan dipukul dengan bambu. Tak hanya itu ada tulisan juga yang menyebutkan peristiwa 12 September 2020 7 nelayan, 3 aktivis Pers Mahasiswa dan 1 orang aktivis mahasiswa serta penangkapan dilakukan saat nelayan dan para jurnalis menggelar aksi dan meliput aksi penolakan tambang pasir laut.
Dalam video tersebut juga terdapat narasi bahwa Pasir Laut ini digunakan unutuk suplai kebutuhan reklamasi proyek Makassar New Port sebagai salah satu proyek Strategis Nasional milik PT Pelindo IV dan PT Pembangunan Perumahan selaku kontraktor.