Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp5,4 Miliar dari Kontraktor, Ini Perinciannya

Arie Dwi Satrio
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerimaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Sulsel. Mantan bupati Bantaeng ini diduga menerima uang hingga Rp5,4 miliar dari sejumlah rekanan.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmad sebagai tersangka. Edy merupakan orang kepercayaan Nurdin. Selain itu, Agung Sucipto, kontraktor yang diduga sebagai pemberi.

“AS (Agung Sucipto) pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Firli menjelaskan, sekitar awal Februari 2021 ketika Nurdin sedang berada di Bulukumba, dia bertemu dengan Edy dan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam kesempatan itu Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal