JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku heran atas tuntutan lima tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
Namun, Noel menyatakan siap dihukum mati jika dirinya dijadikan percontohan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa, pemberantasan korupsi," ucap Noel di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
Noel menambahkan, sejak awal dirinya disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia telah mengakui kesalahannya. Sampai di persidangan, dia pun mengakui kesalahan di depan majelis hakim.