Perbuatan itu diduga dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan sepeda motor merek Ducati Scrambler.
Noel ditetapkan sebagai tersangka buntut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.