"Maksud saya begini, saudara dapat motor dari Bobby, di UU itu penerimaan itu dilaporkan ke KPK ketika itu petunjuk apa misalnya itu bisa dimiliki boleh, ternyata itu gratifikasi gak boleh, saudara paham nggak pada waktu itu?," tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawa Noel.
"Tidak paham sama sekali?," cecar jaksa.
"Sangat tidak tahu," timpal Noel.
Jaksa kemudian memastikan apakah Noel melapor ke KPK setelah menerima kendaraan roda dua yang dimaksud.
"Terus kemudian setelah penerimaan motor itu ndak pernah ada pelaporan ya?," tanya Jaksa.
"Nggak ada," ucap Noel.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.