Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel divonis empat tahun enam bulan penjara. Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3 miliar.