Nikita Mirzani Tiba di Pengadilan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

Ravie Wardhani
Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan atas laporan dokter Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). (Foto: Ravie Wardhani)

Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif. 

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap. 

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang. 

Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Film
8 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 39, Rabu 13 Mei 2026: Dion dan Reza Menyusup ke Apartemen Dipa

Film
18 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 29, Minggu 3 Mei 2026: Davina Semakin Curiga dengan Hubungan Sena dan Lydia

Film
20 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 27, Jumat 1 Mei 2026: Konflik Davina-Jihan Memanas!

Film
22 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 25, Rabu 29 April 2026: Sena-Davina Kian Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal