"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan," kata Rerie.
Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat, 191 kasus kekerasan terjadi terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat. Menurutnya, sejumlah catatan itu merupakan puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban.
"Peraturan Pemerintah tersebut, mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor," katanya.
Sebelumnya, aksi pemerkosaan terhadap seorang lansia terjadi pada Senin (29/6/2026) malam. Pelaku terpergok setelah keluarga korban pulang ke rumah. Korban yang ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah, mengalami kekerasan dan ancaman hingga dia tak berdaya.
Pelaku merupakan teman anak korban dan kerap bermain di rumah korban. Dia mengakui perbuatannya saat dipergoki.
Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.