Di keterangan yang sama, dr Piprim menjelaskan bahwa dua bulan sebelum dirinya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan Kemenkes, dr Azhar Jaya, dia dipanggil seniornya yaitu Prof Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K).
Pada momen tersebut, Prof Rinawati menyampaikan pesan, "Prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi."
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang bahwa kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen, sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan."
Dokter Piprim melanjutkan, perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen.
"Namun demikian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI, juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen, berujung pada mutasi paksa dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," papar dr Piprim.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin maupun Kementerian Kesehatan terkait kabar mengejutkan ini.