JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyebut pihaknya telah memindahkan narapidana kasus korupsi yang terciduk menyambangi kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Lapas Nusakambangan. Selain itu, petugas lapas yang mengawal narapidana juga telah ditindak.
"Kepada si pelanggar sudah saya pindah ke Nusakambangan," ujar Agus saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Agus menambahkan, peristiwa itu terjadi saat narapidana kasus korupsi tengah bersidang. Namun, petugas lapas tidak memiliki tanggung jawab untuk mengawal narapidana keluar lapas.
"Jadi malah sekarang saya minta supaya dibuat edaran, bahwa kalau ada bon tahanan untuk sidang, yang awal itu ya harus dari kepolisian," tuturnya.
Meski demikian, Agus menyampaikan, pihaknya juga telah menindak petugas lapas yang mengawal napi korupsi tersebut. Hal itu didasari lantaran petugas lapas dinilai lalai dalam menjalankan tugas.