Nah! Jaksa Akui Tom Lembong Tak Diuntungkan di Kasus Korupsi Impor Gula, tapi...

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: iNews.id)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar. 

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. 

Berikut daftar orang yang diduga diperkaya Tom Lembong berdasarkan dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula:

1. Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Ikoppol, dan PT PPI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong terkait Kasusnya Sarat Politik dan Kriminalisasi

12 bulan lalu

Tom Lembong Sebut AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah!

12 bulan lalu

Anies: Kasus Tom Lembong Disorot Media Internasional, Dunia Memantau!

12 bulan lalu

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuntutan Jaksa terkait Penunjukan Perusahaan Impor Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal