"Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," ucap jaksa.
Dalam rapat itu, seluruh pembahasan yang ada juga dilarang untuk direkam. Menurutnya, rapat itu pada intinya memaparkan bahwa Chromebook dan Chrome Device Management lebih unggul dari sistem Windows.
"Pada rapat zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam," ujarnya.
"Yang pada pokoknya Chromebook dengan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau CDM atau Chrome Education Upgrade lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform," tuturnya.
Nadiem, kata Jaksa, juga sempat menyatakan 'Go Ahead' atas paparan yang dipresentasikan Ibrahim Arief. Padahal, kata jaksa, pemilihan Chromebook dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan bahkan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar di Indonesia.