Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim disebut pernah menggelar rapat daring tidak lazim yang bersifat rahasia saat membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pasalnya, rapat itu tidak boleh didengar orang lain.
Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Rapat itu digelar pada 6 Mei 2020 dengan mengundang Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, Fiona Handayani dan sejumlah orang lain. Pada intinya, di daham rapat itu Nadiem meminta agar Ibrahim Arief memaparkan presentasi terkait pengadaan tersebut.
"Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menambahkan, rapat itu juga memerintahkan agar para peserta rapat menggunakan headset dan menyalakan kamera selama menyampaikan pendapat. Di sisi lain, peserta rapat harus berada di ruangan tertutup sehingga rapat tidak bisa didengar orang lain.