Lalu, apa yang menjadi syarat pembelajaran tatap muka di sekolah? Tentunya, kata Nadiem, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau check list sebelum memulai pembelajaran tatap muka.
“Checklist ini sudah tersebar ke semua sekolah, sudah berbulan-bulan kita tahu sejak zona hijau dan kuning pun dibuka. Ini sama saja daftar periksa nya sesuai dengan protokol yang dari Kemenkes ya,” ucap dia.
Nadiem mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh. “Karena harus rotasi ya,” tegasnya.
“Tentunya orang tua dapat memutuskan anaknya, kalau mereka tidak nyaman boleh memutuskan anaknya masih mau PJJ ataupun kembali ke kelas ya,” kata Nadiem.
Lalu, pemerintah pusat, daerah, dan Kanwil wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Jika terdapat kasus positif Covid-19, maka sekolah memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka.
“Jadi kalau ada infeksi (positif corona) di sekolah tersebut bisa dengan segera ditutup ya, tatap muka terbatasnya selama infeksi masih ada atau terjadi,” katanya.