Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)

Nadiem resmi berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan permohonannya. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. Dia hanya diizinkan meninggalkan lokasi tersebut untuk menjalani tindakan operasi pada 13 Mei 2026 dan keperluan kontrol medis yang mendapat izin tertulis dari ketua majelis hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nasional
18 jam lalu

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

Nasional
1 hari lalu

Reaksi Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Saya Bisa Segera Operasi

Nasional
1 hari lalu

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal