Nadiem resmi berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan permohonannya. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. Dia hanya diizinkan meninggalkan lokasi tersebut untuk menjalani tindakan operasi pada 13 Mei 2026 dan keperluan kontrol medis yang mendapat izin tertulis dari ketua majelis hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.