Nadiem Heran Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar: Tak Sepeser pun Uang Masuk Kantong Saya

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku heran dengan dakwaan JPU yang menyebutnya memperkaya diri hingga Rp809 miliar. (Foto: Arif Julianto)

"Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tuturnya.

Nadiem menyebut, uang korporasi itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PTGI. Menurut Nadiem transaksi PT AKAB dengan pengadaan laptop Chromebook adalah dua topik yang berbeda yang dikaitkan hanya karena waktunya bersamaan.

"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," kata dia.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022. 

Angka ini berasal dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Tak Menyesal Jadi Menteri: Kriminalisasi Kebijakan Harus Berhenti!

57 tahun lalu

Cerita Nadiem Batalkan Liburan saat Kasus Laptop Naik Penyidikan: Saya Siap Hadapi Badai

57 tahun lalu

Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

57 tahun lalu

Pengacara Bantah Nadiem Perkaya Diri terkait Kasus Korupsi Laptop: Nilai Aset Menurun Drastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal