Nadiem Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Berlaku Mulai 19 Juni

Nur Khabibi
Nadiem dicekal ke luar negeri selama 6 bulan oleh Kejagung untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi laptop Chromebook. (Foto: Sindonews TV)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pencekalan itu dilakukan sebelum Nadiem dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025 atau pada 19 Juni 2025.

 "Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).  

Adapun, pencekalan itu akan berlaku sampai dengan Desember 2025 atau 6 bulan dari tanggal pencekalan. Alasannya karena keterangan Nadiem dinilai penting.  

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Nasional
4 hari lalu

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Nasional
5 hari lalu

JPU Hadirkan Ahli dari Ditjen Pajak Kemenkeu di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal