Mustofa Nahra Tersangka, PAN Siap Beri Bantuan Hukum

Felldy Aslya Utama
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. (Foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka kasus hoaks kerusuhan aksi 22 Mei. Penetapan tersangka diberikan polisi usai menangkap dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan dengan menyiapkan kuasa hukum untuk kadernya itu.

"Diyakini bahwa BPN (Prabowo-Sandi) ataupun DPP PAN siap melakukan pendampingan terhadap Mustofa Nahra," katanya kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).

Sampai saat ini, Saleh mengatakan, pihaknya masih mencari tahu secara detail perihal hoaks yang diduga disebarkan anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

"Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

18 hari lalu

PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT: Tanggung Jawab Pribadi!

2 bulan lalu

Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia

4 bulan lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal