Mundur dari Pengacara, Elza Syarief Tuding Sony Sonjaya Tak Jujur soal Kasus MBG

Jonathan Simanjuntak
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya ditahan Kejagung. (Foto: iNews.id)

"Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya," ujar dia.

"Dicabut atau mundur (dari kuasa hukum), yang penting saya bukan kuasanya lagi," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG 2025-2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan seperti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Elza Syarief Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ada Apa?

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 18 Juni, Digali soal 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG?

57 tahun lalu

Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG

57 tahun lalu

Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Masih Dikaji Kejagung, Bakal Dikabulkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal