JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Penyebabnya kasus covid-19 dan keterisian tempat tidur yang terus meningkat.
"Untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini, dimulai nanti hari Senin (12/7/2021) sampai dengan tanggal 20,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam konfrensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).
Dia mengatakan penerapan PPKM Darurat ini karena beberapa daerah mengalami kenaikan kasus covid-19 yang signifikan. Dia menilai perlu upaya-upaya untuk menekan mobilitas.
“Sehingga ditetapkan PPKM darurat. Jangan sampai nanti kita fokus hanya di Jawa-Bali, kemudian di luar Jawa-Bali terjadi lonjakan. Dan kemudian nanti akan bisa menimbulkan efek pingpong. Yang satu sudah baik kemudian nanti dipengaruhi daerah lain yang meningkat,” ujarnya.
Berikut ini 3 fakta mengenai PPKM di Luar Jawa-Bali:
1. PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Diterapkan di 15 Kabupaten/Kota
PPKM Darurat akan diterapkan di Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
2. Kewenangan Sanksi Ada di Pemda
Tito mengatakan pemda boleh menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Kewenangan tersebut memang diatur.
“Ini untuk khususnya yang misalnya pemakaian masker yang diatur dengan perda atau dengan perkada. Penegaknya yang paling utama dari satpol PP dan Polri yang didukung oleh kejaksaan dan pengadilan. Ini dikemas dalam operasi yustisi,” tuturnya.