Selain itu, aturan baru ini tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi darurat. Peserta yang mengalami kegawatdaruratan tetap dapat langsung memperoleh penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” demikian isi pengumuman tersebut.
Kebijakan baru ini menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada pasien yang menjalani kontrol rutin. Selama ini, tidak sedikit peserta yang memilih datang lebih awal dari jadwal untuk menghindari antrean atau menyesuaikan waktu pelayanan.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk memeriksa kembali tanggal yang tertera pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan. Kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan diharapkan dapat membantu kelancaran proses pelayanan dan mengurangi kepadatan antrean pasien.