Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

Mei Sada Sirait
BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, peserta diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perubahan kebijakan ini diumumkan melalui poster informasi yang beredar di fasilitas kesehatan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam ketentuan baru itu, pasien yang datang lebih cepat dari jadwal yang tertera pada surat kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan.

“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.

Meski demikian, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi peserta yang datang setelah tanggal kontrol. Pasien tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kena Sarangan Jantung, Biaya Perawatan Calvin Dores Andalkan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal