“Ini kan sudah salah kaprah,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat agar bisa ditindak tegas.
Cholil menekankan undang-undang ini tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tuturnya.