MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) (foto: Felldy Utama)

Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu secara syar’i milik rakyat. Adapun pengelolaan pajak diamanahkan kepada pemerintah melalui Ditjen Pajak.

"Yang keempat, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat itu tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Kemudian barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun.

"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," tambahnya.

Kemudian, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Purbaya Bakal Usut Klaim Daya Beli di Warteg Lesu: Saya Baru Dengar Tuh

57 tahun lalu

Purbaya Klaim Defisit APBN Terkendali: Jangan Dibilang Pemerintah Mengelola Anggaran Ugal-ugalan

57 tahun lalu

Purbaya soal Beredar Isu Kena Reshuffle: Buat Guncang-Guncang Pasar Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal