MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) (foto: Felldy Utama)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa barang kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako tak boleh dikenai pajak. Bahkan, MUI mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk dikurangi nilai kewajiban pajaknya.

Fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025). Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati fatwa pajak berkeadilan.

"Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Asrorun usai sidang.

Dalam sidang itu, Asrorun mengatakan pihaknya telah menerbitkan konsepsi pajak. Pertama, pajak hanya dikenakan pada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Kedua, kata dia, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, atau merupakan kebutuhan sekunder serta kebutuhan tersier, bukan kebutuhan primer.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Ini Alasannya

24 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

1 hari lalu

APBN Semester I 2026 Defisit, Purbaya Tegaskan Fiskal Tetap Terjaga

1 hari lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal