MUI Dukung Saran Wapres Ma'ruf Amin Tampung Pengungsi Rohingya di Pulau Galang

Widya Michella Nur Syahid
Pengungsi Rohingya di Aceh. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung saran Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin untuk menampung ribuan pengungsi Rohingya di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Hal ini sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemanusiaan.

Menurutnya, Indonesia menjunjung tinggi falsafah Pancasila maka harus bisa berbuat untuk membantu mereka. 

"Untuk itu dalam menghadapi kasus pengungsi Rohingya ini, MUI mendukung sikap Wapres agar para pengungsi tersebut  jangan dibiarkan berserak di berbagai daerah, tapi ditempatkan di sebuah pulau agar lebih mudah mengurusi dan mengawasinya," ujar Anwar, Senin (11/12/2023).

Dia mengatakan, Indonesia memiliki sejarah dalam menampung puluhan ribu pengungsi Vietnam tahun 1979-1996. Jumlah pengungsi Vietnam tersebut hampir sekitar 250.000 orang. 

"Sikap Ini penting untuk diambil pemerintah dalam meminimalisasi masalah dan memudahkan kita berbicara serta bernegosiasi. Mencarikan solusi bersama UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) tentang tindakan dan langkah apa yang terbaik yang kita lakukan bagi para pengungsi tersebut," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gibran Cek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Palembang, Ditargetkan Rampung Oktober 2026

9 hari lalu

Prabowo Resmikan Bendungan Sidan dan Keureuto, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

12 hari lalu

Komunitas Motor Gelar Touring Jelajah Aceh, Eksplorasi Alam dan Budaya Serambi Mekkah

14 hari lalu

Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Kepulauan Andaman dan Nikobar, Perkuat Konektivitas RI-India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal