MUI Ajak Masyarakat Hormati SP3 Kasus Habib Rizieq

Antara
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi. (Foto: SINDONews/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengajak masyarakat untuk menghormati penghentian proses hukum (SP3) oleh kepolisian atas kasus yang menyangkut Rizieq Syihab. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya sempat dituduh melakukan chat (percakapan) mesum melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA) dengan Firza Husein.

“Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Zainut di Jakarta, Senin (18/6/2018).

Dia mengatakan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Karenanya, keputusan polisi mengeluarkan SP3 sebenarnya adalah hal yang biasa dan sudah sering terjadi. MUI menghargai keputusan itu.

“Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk melakukan hal itu,” ujarnya.


Zainut menuturkan, dalam ketentuan hukum, SP3 memang bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. SP3 juga dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

MUI: Kesepakatan Damai AS-Iran Bisa Jadi Jalan Hentikan Kejahatan Israel di Palestina

57 tahun lalu

Pesan MUI ke Anak Muda di Tahun Baru Islam: Teladani Rasulullah, Bukan Bintang Film

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal