Mudik Tetap Dilarang, Ini Pengecualian Orang-Orang yang Diizinkan Bepergian

Felldy Aslya Utama
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

Terhadap orang-orang yang dikecualikan ini, SE juga mensyaratkan ketentuan khusus bagi yang hendak bepergian. Bagi pejabat pemerintah harus menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Adapun yang tidak mewakili lembaga pemerintah harus menunjukkan identitas diri dan melaporkan jadwal perjanan.

Khusus bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat harus menunjukkan identitas diri, surat rujukan, dan surat hasil negatif Covid-19. Untuk pasien meninggal dunia harus menunjukkan surat kematian dari tempat almarhum/almarhumah meninggal.

Untuk pekerja migran atau mahasiswa/pelajar di luar negeri juga harus menunjukkan identitas diri, surat dari BP2MI (untuk pekerja migran) dan surat dari universitas/sekolah (bagi pelajar) serta surat hasil negatif Covid-19. Kepulangannya juga harus terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta dan universitas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal