Lebih mengejutkan, dalam pemeriksaan awal, SJ mengaku juga menjadi pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan lain yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Januari 2024, yaitu Siska Oktavia Rusdi (23) alias Cika Adek Gustiana (24).
Kedua korban diketahui terakhir berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Kota Padang pada 13 Januari 2024, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi BA 4292 FE. Motor itu ditemukan 11 hari kemudian, namun jejak keduanya hilang tanpa kabar hingga sekarang.
Menurut Kapolres, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan Cika, namun merasa dikhianati karena korban disebut berselingkuh dengan pria lain saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Pelaku juga menyebut Adek sebagai pihak yang mengenalkan Cika dengan pria tersebut. Diliputi rasa sakit hati dan cemburu, dia kemudian membunuh keduanya,” kata Faisol.
Pelaku SJ mengaku membuang jenazah kedua perempuan itu ke dalam sebuah sumur di kawasan Pasar Usang. Polisi bersama BPBD Padang Pariaman kini tengah melakukan pembongkaran sumur untuk mencari sisa jasad korban.
“Kami masih fokus pada pencarian korban. Proses identifikasi dan pendalaman motif terus berlanjut,” kata Kapolres.
Polisi memastikan SJ akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal tambahan terkait perusakan mayat. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.