Momen Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis, Sempat Kasih Love Sign

riana rizkia
Kuat Ma'ruf memberikan kasih love sign saat sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).

Selain Kuat, Ricky Rizal juga menghadapi sidang vonis hari ini. Ricky dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Keduanya diyakni bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. 

Sementara Ferdy Sambo dan Putri sudah divonis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
2 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal