Momen Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis, Sempat Kasih Love Sign

riana rizkia
Kuat Ma'ruf memberikan kasih love sign saat sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada hari ini. Kuat Ma'ruf sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. 

Pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf mengenakan kemeja putih. Saat ingin duduk di kursi terdakwa, Kuat Ma'ruf memberikan kasih love sign

Kuat Ma'ruf siap menghadapi sidang vonis dengan keadaan sehat. 

Hingga kini hakim sedang membacakan pertimbangan unsur hukum kasus tersebut. 

Selain Kuat, Ricky Rizal juga menghadapi sidang vonis hari ini. Ricky dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Keduanya diyakni bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. 

Sementara Ferdy Sambo dan Putri sudah divonis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

57 tahun lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

57 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

57 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal