“Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan.
Menurutnya, penyidik Satlantas Polresta Sleman telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status Christiano menjadi tersangka. Saat ini, proses pemanggilan dan penyidikan tengah berlangsung, dengan potensi penahanan ke depan.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa.
“Sejak awal Bapak Kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi,” ujar Ihsan.