Momen Hakim Tegur Wartawan usai Vonis Arif Rachman Arifin: Kemarin Pagarnya Roboh

riana rizkia
Sidang Arif Rachman Arifin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023). Usai vonis, hakim sempat menegur para wartawan karena suasana riuh.

Hakim pun meminta wawancara wartawan terhadap keluarga dan kuasa hukum Arif dilakukan di luar ruangan saja.

"Silakan lanjutkan wawancara di luar ruang sidang," kata hakim.

Hakim mengingatkan pagar pembatas di ruangan sidang sempat roboh saat sidang Richard Eliezer (Bharada E) beberapa waktu lalu. Hakim mengingatkan jangan sampai pagar yang sudah diperbaiki roboh lagi.

"Kemarin pagarnya sudah roboh, diperbaiki, masa mau roboh lagi," ucap hakim. 

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

PWI Pusat akan Gelar Perayaan Natal Bersama, Kapolri Listyo Sigit Dijadwalkan Hadir

Nasional
19 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan

Nasional
19 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan

Nasional
3 bulan lalu

PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal