Momen Hakim Tegur Wartawan usai Vonis Arif Rachman Arifin: Kemarin Pagarnya Roboh

riana rizkia
Sidang Arif Rachman Arifin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023). Usai vonis, hakim sempat menegur para wartawan karena suasana riuh.

Hakim pun meminta wawancara wartawan terhadap keluarga dan kuasa hukum Arif dilakukan di luar ruangan saja.

"Silakan lanjutkan wawancara di luar ruang sidang," kata hakim.

Hakim mengingatkan pagar pembatas di ruangan sidang sempat roboh saat sidang Richard Eliezer (Bharada E) beberapa waktu lalu. Hakim mengingatkan jangan sampai pagar yang sudah diperbaiki roboh lagi.

"Kemarin pagarnya sudah roboh, diperbaiki, masa mau roboh lagi," ucap hakim. 

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Israel Larang Wartawan Rilis Video Rudal Iran Seliweran di Langit

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

57 tahun lalu

SWSI Kecam Israel Tangkap Jurnalis RI, Desak Pemerintah Gunakan Seluruh Jalur Diplomatik Bebaskan WNI

57 tahun lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal